Selasa, 23 Agustus 2016

tugas pkn

Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
NO
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menurut Kepres No.50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993
2
UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Manusia
3
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
5
Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambah Bab X A pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia
6
Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) tahun 2003
7
Terbentuknya beberapa LSM yang memberikan bantuan hukum pada korban kejahatan HAM dan menyebarluaskan pentingnya HAM
8
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga



Periodisasi Pemajuan HAM di Indonesia
No
Periodisasi
Peraturan HAM yang di buat
1
Tahun 1945 s.d 1950
1.       Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945 tentang Pemilihan Umum
2.       Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai Politik
3.       Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
2
Tahun 1950 s.d 1959
1.        
2.       UU No.68 tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan
3
Tahun 1959 s.d 1966
  • Masa Demokrasi Terpimpin
  • Kekuasaan terpusat berada di tangan presiden
  • Terjadi pemasungan hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
  • Terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan)
4
Tahun 1966 s.d 1998
  • Peraliham pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto
  • Masa Orde Baru
  • Masa ini terbagi menjadi tiga bagian
1.      Awal orde baru
a.       Banyak diadakan seminar HAM
b.      Ada semangat menegakkan HAM
c.       Seminar rekomendasi gagasan pembentukan pengadilan HAM (1967)
d.       Seminar Nasional Hukum II (1968) rekomendasi uji materiil perlindungan HAM
e.       Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
2.      Tahun 1970-an awal sampai Periode akhir 1980-an
a.       Persoalan HAM mengalami kemunduran
b.      Penguasa menolak HAM
c.       HAM dianggap produk barat yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia
3.      Menjelang Periode 1990-an sampai akhir orde baru
a.       Masyarakat dan LSM HAM terus bergerak
b.      HAM kembali dihargai
c.       Pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
d.      Pembentukan Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993 menurut Kepres No. 50 tahun 1993

  • UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita
  • Kepres No. 36 tahun 1990 tentang Hak Anak
5
Tahun 1998 s.d sekarang
  • Masa Reformasi
  • Dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM
  • Penyusunan perundang-undangan mengenai HAM
  • Pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional
  • Terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM
1.      Tahap Status Penentuan (prescriptive status)
Penerapan perundang-undangan mengenai HAM, Tap MPR, UU, Perpu, dan Kepres

2.      Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten (rule consistent behaviour)
a.      Pada masa pemerintahan Presiden Habibie
b.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998
c.       Ratifikasi Konvensi ILO
d.      Rencana aksi Nasional HAM
1.      Persiapan pengesahan perangkat internasional HAM
2.      Desiminasi informasi dan pendidikan HAM
3.      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4.      Pelaksanaan isi perangkat internasional yang telah diratifikasi perundangan nasional

Periode terbaik dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM adalah masa reformasi (periode 1998 s.d. sekarang) karena masa ini terdapat 2 tahap strategi penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan dan Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten.


Analisis Perbandingan KOMNAS HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
Landasan Hukum :
Instrumen nasional
  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
  8. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen internasional
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Cakupan Tugas :
1.      Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
2.      Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional
3.      Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an
4.      Penerbitan hasil kajian dan penelitian
5.      Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6.      Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM
7.      Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8.      Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang
9.      Penyebarluasan wawasan mengenai HAMPeningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
10.  Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
Kendala yang dihadapi :
1.      Kendala internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. Selain itu, dengan menjalankan andate 3 Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
2.      Kendala eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau  pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
Kasus yang pernah ditangani :


1.      Kasus tanjung priok
2.      Kasus marsinah
3.      Kasus pembunuhan aktivis ham munir
4.      Tragedi trisakti
5.      kasus kekerasan antarwarga sampit


KOMNAS PERLIDUNGAN ANAK
Landasan Hukum :
1.      Undang Undang Dasar 1945 dan Dasar negara Pancasila
2.      Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3.      Kepres No. 77 tahun 2003
4.      Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
5.      Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ·
Cakupan Tugas :
1.      Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2.      untuk melindungi anak dari kekerasan.
3.      sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan
Kendala yang dihadapi :
1.      pertentangan kedua belak pihak
Kasus yang pernah ditangani :
1.      Kasus JIS (jakarta International school)
2.      Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan .

            Pada Masa Reformasi penegakan HAM relatif lebih baik, karena pada saat itu pengetahuan masyarakat akan pentingnya HAM lebih tinggi dibandingkan masa Orde Baru, Pada Reformasi juga sudah tidak ada penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan. Sekarang kita sudah bisa berpendapat tanpa takut aparat hukum, sedangkan pada Orde Baru kita tidak diperbolehkan berpendapat.




PERBANDINGAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

A.  ORDE BARU
1.      Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b.      Kepres No.50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komnas HAM
2.      Fungsi Aparat Penegak HAM
              Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya KKN).
              Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif. Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.
3.      Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.    Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM
b.   Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia
c.    Pemerintahan yang ketat dan otoriter
d.   Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM
e.    Kesadaran akan HAM yang masih rendah
f.     Aparat penegak HAM yang tidak transparan dan samar keadilannya
g.    Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat
h.    Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, HAM diabaikan
i.      Oknum aparat yang diskriminatif
j.      Kebebasan pers yang sangat terbatas
k.     Banyaknya penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan

B.       REFORMASI
1.      Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998
b.      UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
c.       UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
d.      Kepres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana  ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya
e.      Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian Komnas Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
f.        Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
g.      UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa
h.      UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
i.        UU No. 21 tahun 1999
j.        UU No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
k.       UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
l.        UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
m.    Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J
n.      Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000
o.      Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001
p.      Kepres No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar
q.      UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
r.       Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan  terjadinya pelanggaran HAM
s.       Kepres No. 77 tahun 2003
t.        UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
u.      UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
v.       UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

2.      Fungsi Aparat Penegak HAM
a.   Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
b.   Pelaksanaan penegakan HAM
c.    Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat
d.   Menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia
e.   Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak

3.      Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.   Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM
b.   Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM
c.    Oknum aparat yang masih diskriminatif
d.   Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM
e.   Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan
f.     Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan
g.   Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya

Penegakan HAM lebih baik pada masa reformasi. Karena pada masa reformasi, instrumen HAM sudah cukup lengkap dan didukung oleh adanya pengadilan HAM yang adil dan tidak memihak. Aparat penegak HAM dan LSM HAM yang ada bersifat independen sehingga tidak dibatasi adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Tingginya kesadaran HAM oleh masyarakat juga mendukung penegakan HAM yang lebih baik.



PENGATURAN HAM DALAM UUD 1945

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.



UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
No
Bidang
Tantangan yang Dihadapi
Solusi terhadap Tantangan
1
Politik
 Golongan Putih atau GOLPUT
Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula
2
Ekonomi
Penggusuran PKL
Sediakan tempat berdagang yang layak untuk para PKL dan sosialisasikan tempat tersebut kepada para PKL agar para PKL pindah berdagang ke tempat yang telah disediakan tersebut
3
Hukum
Kurangnya kejujuran para aparat hukum negri
Member sanksi dan peringatan tegas kepada aparat yang tidaj berbuat jujur
4
Social
Rendahnya pemahaman masyarakat akan HAM sehingga banyak terjadi kasus pelanggaran HAM
Sosialisasi kepada masyarakat apa itu HAM dan apa saja yang saling berketerikatan dalam HAM
5
Budaya
Lunturnya kebudayaan dalam negri
Sosialisasi Pengetahuan kebudayaan dalam negri kepada masyarakat secara terperinci
6
HanKam
Lemahnya Pengamanan di wilayah Perbatasan RI sehingga wilayah kita sering diterobos oleh Negara lain
Memperketat penjagaan di wilayah NKRI terutama di wilayah perbatasannya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar