Contoh
Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
|
NO
|
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
|
|
1
|
Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) menurut Kepres No.50 tahun 1993 tanggal 7 Juni
1993
|
|
2
|
UU RI No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Manusia
|
|
3
|
UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
|
|
4
|
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Piagam HAM
|
|
5
|
Amandemen UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 2000 dengan menambah Bab X A pasal 28A-28J tentang Hak Asasi
Manusia
|
|
6
|
Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran
HAM (KPP HAM) tahun 2003
|
|
7
|
Terbentuknya beberapa LSM yang
memberikan bantuan hukum pada korban kejahatan HAM dan menyebarluaskan
pentingnya HAM
|
|
8
|
Pembentukan
Komisi Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
|
Periodisasi
Pemajuan HAM di Indonesia
|
No
|
Periodisasi
|
Peraturan HAM yang di buat
|
|
1
|
Tahun 1945 s.d 1950
|
1.
Maklumat
pemerintah tanggal 1 November 1945 tentang Pemilihan Umum
2.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai Politik
3.
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945
|
|
2
|
Tahun 1950 s.d 1959
|
1.
2.
UU No.68
tahun 1958 tentang Hak Politik Perempuan
|
|
3
|
Tahun 1959 s.d 1966
|
|
|
4
|
Tahun 1966 s.d 1998
|
1.
Awal
orde baru
a.
Banyak
diadakan seminar HAM
b.
Ada
semangat menegakkan HAM
c.
Seminar
rekomendasi gagasan pembentukan pengadilan HAM (1967)
d.
Seminar Nasional Hukum II (1968) rekomendasi
uji materiil perlindungan HAM
e.
Tap MPRS
No. XIV/MPRS/1966
2.
Tahun
1970-an awal sampai Periode akhir 1980-an
a.
Persoalan
HAM mengalami kemunduran
b.
Penguasa
menolak HAM
c.
HAM
dianggap produk barat yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia
3.
Menjelang
Periode 1990-an sampai akhir orde baru
a.
Masyarakat
dan LSM HAM terus bergerak
b.
HAM
kembali dihargai
c.
Pergeseran
strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif
d.
Pembentukan
Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993 menurut Kepres No. 50 tahun 1993
|
|
5
|
Tahun 1998 s.d sekarang
|
1.
Tahap
Status Penentuan (prescriptive status)
Penerapan perundang-undangan mengenai HAM, Tap MPR, UU,
Perpu, dan Kepres
2.
Tahap
Penataan Aturan Secara Konsisten (rule consistent behaviour)
a.
Pada
masa pemerintahan Presiden Habibie
b.
Tap MPR
No. XVII/MPR/1998
c.
Ratifikasi
Konvensi ILO
d.
Rencana
aksi Nasional HAM
1.
Persiapan
pengesahan perangkat internasional HAM
2.
Desiminasi
informasi dan pendidikan HAM
3.
Penentuan
skala prioritas pelaksanaan HAM
4.
Pelaksanaan
isi perangkat internasional yang telah diratifikasi perundangan nasional
|
Periode
terbaik dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM adalah masa reformasi
(periode 1998 s.d. sekarang) karena masa ini terdapat 2 tahap strategi
penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan dan Tahap Penataan Aturan Secara
Konsisten.
Analisis
Perbandingan KOMNAS HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS
HAK ASASI MANUSIA
Landasan Hukum :
Instrumen
nasional
- Undang-undang
Dasar 1945;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Keppres No. 50 tahun 1993
Tentang Komnas HAM;
- Keppres No. 181 tahun 1998
Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
- Peraturan perundang-undangan
nasional lain yang terkait;
Instrumen
internasional
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain
mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Cakupan Tugas :
1.
Pengkajian
dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
2.
Pengkajian
dan penelitian intrumen HAM internasional
3.
Pengkajian
dan penelitian peraturan per-uu-an
4.
Penerbitan
hasil kajian dan penelitian
5.
Studi
kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6.
Pembahasan
perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM
7.
Kerjasama
pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8.
Penyuluhan,
dengan tugas dan wewenang
9.
Penyebarluasan
wawasan mengenai HAMPeningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui
lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
10. Kerjasama dengan berbagai lembaga
untuk melakukan penyuluhan.
Kendala yang dihadapi :
1.
Kendala
internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna mendukung
pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding
dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan prima. Selain itu, dengan menjalankan andate 3
Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki
penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat
menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
2.
Kendala
eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi
Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang
terlanggar.
Kasus
yang pernah ditangani :
1.
Kasus
tanjung priok
2.
Kasus
marsinah
3.
Kasus
pembunuhan aktivis ham munir
4.
Tragedi
trisakti
5.
kasus
kekerasan antarwarga sampit
KOMNAS
PERLIDUNGAN ANAK
Landasan
Hukum :
1.
Undang Undang Dasar 1945 dan Dasar
negara Pancasila
2.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
3.
Kepres No. 77 tahun 2003
4.
Undang-Undang Kesejahteraan Anak
Nomor 4 Tahun 1979.
5.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990 ·
Cakupan
Tugas :
1.
Memantau,
memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran
hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2.
untuk melindungi
anak dari kekerasan.
3.
sebagai penyalur
keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan
Kendala yang
dihadapi :
1.
pertentangan
kedua belak pihak
Kasus yang
pernah ditangani :
1.
Kasus JIS
(jakarta International school)
2.
Siswa Sekolah
Internasional Korban Kekerasan .
Pada Masa Reformasi penegakan HAM
relatif lebih baik, karena pada saat itu pengetahuan masyarakat akan pentingnya
HAM lebih tinggi dibandingkan masa Orde Baru, Pada Reformasi juga sudah tidak
ada penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan. Sekarang kita sudah bisa
berpendapat tanpa takut aparat hukum, sedangkan pada Orde Baru kita tidak
diperbolehkan berpendapat.
PERBANDINGAN
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A. ORDE BARU
1.
Peraturan yang Pernah Dibuat
a.
Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b.
Kepres No.50 tahun 1993 tentang
Pembentukan Komnas HAM
2.
Fungsi Aparat Penegak HAM
Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh
pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi
pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan
yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu
kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya
KKN).
Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya
dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi
aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif.
Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.
3.
Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a. Kurang lengkapnya instrumen mengenai
HAM
b.
Adanya anggapan bahwa HAM adalah
produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia
c. Pemerintahan yang ketat dan otoriter
d. Sentralisasi pemerintahan (semuanya
terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit
dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM
e. Kesadaran akan HAM yang masih rendah
f. Aparat penegak HAM yang tidak
transparan dan samar keadilannya
g. Adanya kesenjangan sosial dalam
masyarakat
h. Adakalanya demi kepentingan
stabilitas nasional, HAM diabaikan
i. Oknum aparat yang diskriminatif
j. Kebebasan pers yang sangat terbatas
k. Banyaknya penggunaan kekerasan untuk
menciptakan keamanan
B. REFORMASI
1.
Peraturan yang Pernah Dibuat
a.
Disahkannya Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998
b.
UU No. 5 tahun 1998 tentang
Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam,
Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
c.
UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyatakan Pendapat
d.
Kepres No. 129 tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat
rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya
e.
Kepres No. 181 tahun 1998 tentang
pendirian Komnas Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
f.
Perpu No.1 tahun 1999 tentang
Pengadilan HAM
g.
UU No. 19 tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa
h.
UU No. 20 tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
i.
UU No. 21 tahun 1999
j.
UU No.29 tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
k.
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
l.
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
m.
Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari pasal 28A-28J
n.
Berdirinya pengadilan HAM yang
dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000
o.
Kepres No. 5 tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001
p.
Kepres No. 31 tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pengadilan
Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar
q.
UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
r.
Pembentukan Komisi Penyelidik
Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
s.
Kepres No. 77 tahun 2003
t.
UU No. 9 tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
u.
UU No. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT
v.
UU No. 40 tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
2.
Fungsi Aparat Penegak HAM
a.
Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
b.
Pelaksanaan penegakan HAM
c.
Memberi sosialisasi penegakan HAM
pada masyarakat
d.
Menjamin perlindungan HAM bagi
seluruh rakyat Indonesia
e.
Mewujudkan peradilan HAM yang adil
dan tidak memihak
3.
Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.
Sulitnya implementasi
perundang-undangan mengenai HAM
b.
Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar
yang tidak sesuai dengan penegakan HAM
c.
Oknum aparat yang masih
diskriminatif
d.
Norma adat atau budaya lokal yang
bertentangan dengan HAM
e.
Adakalanya demi kepentingan
stabilitas nasional HAM diabaikan
f.
Kebijakan yang sering berubah-ubah
seiring pergantian kepemimpinan
g.
Adanya HAM satu yang bertentangan
dengan HAM lainnya
Penegakan HAM
lebih baik pada masa reformasi. Karena pada masa reformasi, instrumen HAM sudah
cukup lengkap dan didukung oleh adanya pengadilan HAM yang adil dan tidak
memihak. Aparat penegak HAM dan LSM HAM yang ada bersifat independen sehingga
tidak dibatasi adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Tingginya kesadaran HAM
oleh masyarakat juga mendukung penegakan HAM yang lebih baik.
PENGATURAN HAM DALAM UUD 1945
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan
pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
|
No
|
Bidang
|
Tantangan yang Dihadapi
|
Solusi terhadap Tantangan
|
|
1
|
Politik
|
Golongan Putih atau GOLPUT
|
Sosialisasi
pemilu bagi pemilih pemula
|
|
2
|
Ekonomi
|
Penggusuran
PKL
|
Sediakan
tempat berdagang yang layak untuk para PKL dan sosialisasikan tempat tersebut
kepada para PKL agar para PKL pindah berdagang ke tempat yang telah
disediakan tersebut
|
|
3
|
Hukum
|
Kurangnya
kejujuran para aparat hukum negri
|
Member
sanksi dan peringatan tegas kepada aparat yang tidaj berbuat jujur
|
|
4
|
Social
|
Rendahnya
pemahaman masyarakat akan HAM sehingga banyak terjadi kasus pelanggaran HAM
|
Sosialisasi
kepada masyarakat apa itu HAM dan apa saja yang saling berketerikatan dalam
HAM
|
|
5
|
Budaya
|
Lunturnya
kebudayaan dalam negri
|
Sosialisasi
Pengetahuan kebudayaan dalam negri kepada masyarakat secara terperinci
|
|
6
|
HanKam
|
Lemahnya
Pengamanan di wilayah Perbatasan RI sehingga wilayah kita sering diterobos
oleh Negara lain
|
Memperketat
penjagaan di wilayah NKRI terutama di wilayah perbatasannya
|